Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Zakat boleh diberikan kepada para pelajar miskin, baik dari kalangan anak yatim atau yang lainnya, dalam rangka menjamin tempat tinggal, pakaian, dan biaya hidup mereka karena mereka itu termasuk pihak yang berhak menerima zakat yang disebutkan dalam firman Allah, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60) […]


Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan di dalam pertanyaan, maka zakat tidak apa-apa (boleh) diberikan kepada keluarga yang memerlukan tersebut. Adapun menuntut kakek mereka untuk menafkahi mereka, maka perkara ini menjadi wewenang pengadilan untuk memutuskannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, Gaji petugas Badan Statistik Sosial tidak boleh dibayarkan dari harta zakat karena itu tidak termasuk pihak yang berhak menerima zakat. Gaji mereka bisa diambil dari hasil sumbangan-sumbangan umum. Demikian pula dengan gaji para pekerja. Kedua, Zakat boleh diberikan kepada keluarga miskin asal Arab Saudi atau yang lain untuk membantu mereka dalam membayar biaya sewa […]


Zakat tidak boleh digunakan untuk keperluan tersebut karena ia bukan termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat yang disebutkan di dalam firman Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Membuat pagar kuburan adalah perkara yang diperintahkan oleh syariat dalam rangka menjaganya dari tindakan-tindakan yang melecehkan dan menyakiti para mayat yang ada di dalamnya dengan berjalan-jalan di atasnya. Namun, pembuatan pagar tersebut tidak boleh dibiayai dari harta zakat karena zakat dikhususkan untuk delapan golongan yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ “Sesungguhnya […]


Seluruh atau sebagian zakat tidak boleh digunakan untuk menyewa tempat pelaksanaan shalat karena ia tidak termasuk dalam golongan yang berhak mendapatkan zakat yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, […]


Zakat tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang Anda sebutkan karena semuanya tidak termasuk dalam delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat yang disebutkan di dalam Al-Qur’an. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka lelaki tersebut boleh membantu membelikan rumah bagi orang-orang yang disebutkan dengan zakatnya jika mereka adalah orang-orang fakir. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Zakat tidak boleh dibayarkan untuk membantu penerbitan majalah agama dan urusan dakwah lainnya karena para penerima zakat terbatas pada delapan golongan yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, […]


Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan, maka Komite menjawab bahwa kalian harus menyalurkan zakat tersebut kepada golongan-golongan yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu delapan golongan yang disebutkan di dalam firman-Nya, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60) dan seterusnya. Sedikit pun zakat tersebut tidak […]


Zakat tidak boleh digunakan untuk keperluan pembangunan pusat kegiatan tersebut atau keperluan kegiatan amal yang lainnya karena pihak-pihak yang berhak menerima zakat sudah ditentukan oleh Allah dalam ayat Al-Qur’an, yakni firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60) dan seterusnya. Proyek tersebut bisa dibiayai […]


Jika kondisinya seperti yang disebutkan, maka zakat tidak boleh disalurkan untuk gaji para pengajar, para pengelola, dan kebutuhan sekolah tersebut karena hal-hal tersebut bukan termasuk yang berhak menerima zakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.