zakat

Menggunakan Zakat Untuk Biaya Pendirian Pusat Kegiatan Amal

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 5, 20231 min read
Menggunakan Zakat Untuk Biaya Pendirian Pusat Kegiatan Amal

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Berkat karunia dan nikmat Allah, sebidang tanah berhasil didapatkan untuk mendirikan sebuah pusat kegiatan menghapal Al-Qur'an dan pengajaran ilmu-ilmu Al-Qur'an, khusus untuk kalangan wanita dan pemudi muslimah, dengan berdasarkan kepada pemahaman Salaf. Pihak-pihak terkait di Bahrain yang diwakili oleh Kementerian Keadilan dan Urusan Islam sudah menyetujui rencana ini. Setelah pembangunan pusat kegiatan ini dirampungkan, maka proses pengajaran di situ akan dikelola oleh beberapa orang wanita muslimah yang meraih ijazah bacaan Al-Qur'an dengan riwayat Hafsh dari Ashim rahimahumallah. Para wanita muslimah ini, alhamdulillah, mempunyai akidah salaf yang sesuai dengan dua sumber utama, yaitu Kitabullah dan sunah Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan pemahaman Salaf. Pendirian pusat kegiatan ini dibutuhkan karena peran penting yang dimainkan oleh wanita muslimah ketika mereka mampu membaca Al-Qur'an sesuai dengan batasan-batasan syar'i dan ilmiah dan mampu memahami dan menghayatinya. Hal itu juga dibutuhkan karena biaya pembangunan pusat kegiatan tersebut di luar kemampuan orang yang ingin membangunnya. Oleh sebab itu, kami sengaja menulis untuk Anda pertanyaan berikut:Apakah biaya pembangunan pusat kegiatan ini boleh diambil dari harta zakat dan sedekah atau tidak? Surat permohonan kepada para dermawan dan sukarelawan adalah untuk tujuan ini.
HomeRadioArtikelPodcast