Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda boleh menukarkannya ke pedagang mata uang dengan kurs yang terakhir, asalkan bukan dalam mata uang yang sama dan tidak ada efek negatif jika Anda menempuh sistem seperti itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka insya Allah tidak ada masalah apabila Anda menukar dolar dengan pound Mesir, asalkan pertukarannya dilakukan tunai di tempat akad, demi kebaikan pemilik uang, karena Anda di sini berbuat baik. Anda tidak boleh meminjamkan uang kepada siapa pun tanpa izin pemiliknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Jual beli uang di pasar gelap dibolehkan dengan syarat adanya serah terima pada waktu akad, baik di daerahnya ada bank atau tidak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika pertukaran yang dilakukan adalah antar mata uang dari jenis yang sama, maka harus ada kesamaan nominal antara keduanya, dan serah terima di tempat. Haram jika ada kelebihan di antara keduanya, dan haram pula menangguhkan serah terima antara keduanya, atau salah satunya, menurut syariat Islam. Jika keduanya dari jenis yang berbeda, maka boleh ada kelebihan […]


Sebagaimana yang dijelaskan dalam buku-buku syariat tidak ada riba dalam uang dan sebagaimana yang disebutkan Imam Syafi`i dalam kitabnya al-Umm, وأن الفلوس ليست بثمن للأشياء المتلفة؛ لأنه لا زكاة فيها، ومما لا ربا فيه “Bahwa uang bukanlah harga untuk barang-barang yang rusak, karena tidak dikenakan zakat dan tidak ada pula riba di dalamnya.” Jawaban: Komite […]


a dan b: Tidak boleh. Ini berdasarkan dalil yang telah disampaikan dalam jawaban pertanyaan pertama, yaitu bahwa syarat pertukaran antara emas, perak, dan benda-benda turunannya adalah sama seperti uang kertas, harus serah terima langsung. Jika salah satu dari kedua pihak yang bertransaksi melakukan penundaan, maka dianggap sebagai riba nasi`ah yang hukumnya haram secara mutlak, tanpa […]


A. Transaksi tersebut merupakan akad dalam dua harta yang mengandung riba, dan boleh dilakukan jika dari tangan ke tangan (kontan) Meskipun berbeda dua barang yang ditukar, karena adanya perbedaan jenis. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلاً بمثل، ولا تشفوا بعضها […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka perbuatan tersebut tidak boleh karena itu merupakan penukaran emas dengan dirham, padahal suatu penukaran disyaratkan harus ada saling serah terima di tempat terjadinya transaksi, dan hal ini tidak terjadi dalam jual beli yang disebutkan tadi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


📲 Channel Telegram Audio Rakaman Kajian Kitab Al-Qowa’idul Arba’ – Ustadz Abdul Hakam at-Tamimi Bismillah. Berikut ini kami tampilkan channel telegram Al-Qowa’idul Arba…


🔊💽 Muhadharah Al-Qowa’idul Arba’ (Pertemuan Ke-1 – 2) 💺Al-Ustadz Abdul Hakam at-Tamimi حفظه الله 📅 Muhadharah Telelink ll Kitab Al-Qowa’idul Arb…


🔈💽 Keutamaan Orang Yang Mempunyai Sifat Qona’ah (Merasa Cukup) 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (05:59): https://drive.google.com/file/d/1iLEmdLRInUX03JzeqwkAyY9ER4sEA3sA/view?usp=drivesdk…