Jual Beli
Jual Beli Mata Uang Dengan Sistem Kredit

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 7, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apabila dianalogikan kepada kebolehan transaksi jual beli secara kredit yang di dalamnya terdapat penambahan harga barang jika dibandingkan dengan jual beli tunai, maka kami ingin menanyakan beberapa poin berikut:
a. Apakah kami boleh membeli uang senilai seribu dolar dari money changer atau lainnya, jika dalam jangka waktu satu tahun kami harus melunasi nilai uang tersebut sebesar empat riyal untuk setiap satu dolar pada tanggal jatuh tempo, sedangkan kurs dolar di saat pembelian hanya tiga setengah riyal?
b. Apakah kami boleh membeli seribu pound emas dari pihak bank atau yang lainnya, jika dalam jangka waktu satu tahun kami harus membayar sebesar enam ratus riyal untuk satu pound emas pada tanggal jatuh tempo, sedangkan harga satu pound emas di saat pembelian hanya lima ratus riyal.
Mohon beri kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik, serta memberi pahala atas jerih payah Anda yang terpuji dan berkah.