Jual Beli

Jual Beli Mata Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 7, 20222 min read
Jual Beli Mata Uang

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Anda mengetahui bahwa di antara bentuk muamalah (interaksi) sesama manusia adalah jual beli, khususnya yang terjadi di antara mereka sekarang yaitu jual beli mata uang yang berbeda satu sama lain. Dolar misalnya, dijual dengan riyal, riyal dijual dengan poundsterling, poundsterling dengan dinar Kuwait dan demikian seterusnya. Yang perlu diperhatikan, bahwa masing-masing mata uang tersebut memiliki kurs tersendiri untuk dijual dan kurs lainnya untuk dibeli. Untuk mata uang lokal yaitu riyal Saudi bagi Kerajaan (Arab Saudi), jika misalnya kita hendak menjual beberapa dolar ke salah satu money changer maka akan dibeli dengan kurs 3,25 (tiga riyal dua puluh lima halalah). Akan tetapi jika kita hendak membeli dolar dari tempat yang sama, niscaya dia akan menjual kepada kita satu dolar dengan kurs 3,30 (tiga riyal tiga puluh halalah) yakni dengan selisih 5 halalah antara dua mata uang tersebut saat membeli dan menjual. Mengenai transaksi ini, kami hendak bertanya kepada Anda beberapa hal berikut ini: a. Apakah transaksi di atas benar dan boleh menurut syariat dan bolehkah kita menyebutnya sebagai jual beli? b. Jika transaksi ini boleh, lalu apa dalil yang membedakan antara hal ini dengan uang yang berbau riba yang tidak boleh dilakukan penambahan pada saat dilakukan penukaran, sebagaimana yang Anda ketahui?
HomeRadioArtikelPodcast