Jual Beli
Menukarkan Uang Di Money Changer

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 7, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang dokter berkebangsaan Mesir yang bekerja di Arab Saudi, dan insya Allah akan menyimpan sebagian dari gaji yang saya peroleh di sini. Ketika saya pulang ke Mesir, saya pasti menukarkan riyal Arab Saudi atau dolar ke dalam bentuk pound Mesir. Sesampai di Mesir saya akan menghadapi dua kondisi.
Jika saya menukarkannya di bank, maka kurs satu dolar bernilai 80 piaster Mesir. Namun jika saya menukarkannya ke pedagang mata uang, maka kurs satu dolar dapat mencapai 120 piaster Mesir. Apakah hukumnya haram jika saya menukarkan uang tersebut dengan kurs yang terakhir tadi?