Jual Beli

Pertukaran Mata Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 7, 20221 min read
Pertukaran Mata Uang

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Bagaimana hukum syar'i mengenai pertukaran uang di pasar gelap, misalnya 3000 AD (dinar Aljazair) dengan 3000 franc Perancis, artinya dengan prosentase 300 %. Padahal, dalam pertukaran secara legal 300 AD ditukar dengan 340 franc Perancis.
HomeRadioArtikelPodcast