Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak apa-apa melakukan itu, insya Allah, jika dua mata uang yang berbeda jenis tersebut saling diserahkan secara langsung oleh penjual dan pembeli, dan dilakukan di tempat akad. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak apa-apa melakukannya, karena menerima cek hukumnya sama seperti menerima uang pound. Praktik seperti ini sangat mirip dengan akad hiwalah. Jika memang memungkinkan, Anda dapat menerima penukarannya dalam bentuk pound terlebih dahulu sesuai dengan jumlah uang yang Anda berikan, baru setelah itu Anda mentransfernya lagi. Tentu jika seperti ini transaksi lebih sempurna, dan prinsip kehati-hatiannya […]


Mentransfer mata uang dari satu negara ke negara lain dibolehkan, meskipun nilai kurnya naik di negara tersebut, jika jenis mata uangnya berbeda. Adapun jika jenisnya sama, maka tidak boleh ditukar kecuali dengan jumlah yang sama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila realitasnya seperti yang disebutkan, bahwa uang yang ditransfer adalah dolar dan orang itu juga menerima dolar dari bank, maka dia harus mengembalikannya dalam bentuk dolar, atau dalam piaster yang disesuaikan dengan nilai kurs di hari penyerahannya, jika mereka menyepakati hal itu. Dia tidak boleh mengambil selisih nilai kurs mata uang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Jika tujuannya adalah untuk mentransfer uang dari negaranya ke negara lain yang dia tuju melalui salah satu bank dengan mengambil cek dari bank tersebut untuk diperlihatkan kepada pihak yang menerima uang, maka hal ini dibolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tukar menukar uang kertas terbitan satu negara dengan negara lain diperbolehkan, sekalipun ada perbedaan nilai tukar keduanya karena perbedaan jenis, sebagaimana contoh yang disebutkan pada pertanyaan di atas. Akan tetapi, prosesnya harus dilakukan dengan serah terima langsung di tempat. Menerima cek atau giro sama hukumnya dengan serah terima langsung di tempat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]


Jika kondisinya seperti yang disebutkan maka tidak boleh menjual sebagiannya dengan yang lain, kecuali secara timbang terima (tunai di tempat). Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Boleh, dengan syarat serah terima di tempat akad. Kebolehan ini berlaku baik untuk mata uang yang sama, atau berbeda. Namun, pada mata uang yang sama disyaratkan adanya kesamaan jumlah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan, ولهذا كان عدو الله إبليس أشد أهل النار عذاباً ، وهو أول من يكسى حلة من النار ، لأنه إمام كل كفر وشرك وشر ، فما عصي الله إلا على يديه وبسببه “Oleh karenanya musuh Allah, yaitu Iblis adalah penghuni neraka yang paling keras siksaannya. Dia lah yang pertama kali […]


Kesabaran adalah sebuah sikap yang mulia, namun terkadang sulit untuk dijaga. Ada banyak hal yang dapat mengikis kesabaran, dan menurut Imam Ibnul Qayyim dalam karyanya menyatakan, ومما يقدح في الصبر : إظهار المصيبة والتحدث بها ، وكتمانها رأس الصبر “Di antara perkara yang dapat mencacat kesabaran adalah menampakkan musibah dan membicarakannya. Sedangkan menyembunyikan musibah adalah […]


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan, فالعمل الصالح في أيام عشر ذي الحجة ومِنْ ذلك الصوم أَحَب إلى الله من العمل الصالح في العشر الأواخر من رمضان ، “Amal shalih yang dilakukan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan di antaranya adalah puasa, lebih dicintai oleh Allah daripada amal shalih pada sepuluh malam terakhir […]