Jual Beli

Izin Pemilik Uang Untuk Meminjamkan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 7, 20221 min read
Izin Pemilik Uang Untuk Meminjamkan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sebagian orang desa di negara-negara Arab mengirimkan uang mereka dalam bentuk dolar kepada saya untuk disimpan dan diberikan kepada kerabat mereka yang membutuhkan. Saya menukarnya dengan pound Mesir dari pasar bebas karena jauh lebih mahal dari pada di bank, sehingga lebih menguntungkan pemilik uang. Saya tidak mendapatkan apa pun untuk semua yang saya lakukan tersebut, selain mencari pahala dari Allah 'Azza wa Jalla. Apa pendapat Islam tentang menukarkan uang dengan cara ini? Apakah saya boleh meminjamkan uang ini kepada seseorang yang sangat membutuhkan tanpa sepengetahuan pemiliknya, karena jika pemiliknya tahu mungkin dia akan menolak?
HomeRadioArtikelPodcast