Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Siapa pun yang ingin menukar emas dengan emas lainnya, maka dia harus menjual emas yang dia miliki dan mengambil uang penjualannya. Setelah itu, barulah dia boleh membeli emas yang diinginkan dari orang yang bertransaksi dengannya atau dari tempat lain, baik dengan uang hasil penjualan emas atau dari sumber lainnya. Ini berdasarkan hadits sahih yang menyatakan […]


Anda boleh mengambil emas dari teman Anda dan mewakilinya dalam menjual emas tersebut. Ini tidak termasuk dalam kategori orang desa atau kota menjualkan barang orang pedalaman, yang merupakan praktik terlarang. Bahkan sebaliknya, hal tersebut termasuk dalam kebaikan, memberikan saran, dan memenuhi keperluannya. Demikian pula dalam hal pembelian untuknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Seorang laki-laki tidak boleh memakaikan perhiasan emas ke tangan perempuan yang bukan mahramnya, baik lelaki tersebut penjual atau pun bukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jawaban 1: Penerimaan cek itu dapat dianggap sebagai bentuk serah terima dari pembeli, sama seperti akad hiwalah (wesel), sebagai upaya untuk menghindari kesulitan. Jawaban 2: Tidak diperbolehkan membiarkan emas tersebut dalam hitungan milik pembeli sampai dia datang dengan membawa uang pembayaran, karena ketika itu transaksi yang dilakukan belum sempurna. Ini dalam rangka menghindari riba nasi’ah. […]


Jika masalahnya seperti yang disebutkan di atas, maka jual beli emas tersebut tidak dibolehkan, karena uang pembayarannya tidak langsung diterima di tempat transaksi. Dalam kasus ini, penjual dan pembeli sama-sama berdosa sesuai dengan kadar kesalahan masing-masing. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Berusahalah dengan sekuat tenaga untuk meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan melakukan apa yang dihalalkan oleh-Nya dalam jual beli dan sebagainya. Karena di dalam berbagai hal yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta`ala ada kelapangan dan jalan untuk menghindari semua yang diharamkan-Nya, tanpa perlu melakukan perbuatan-perbuatan yang membuat-Nya murka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Jawaban 1: Dibolehkan mengambil upah dari pembuatan emas, serta dari penjualan emas itu sendiri, asalkan bukan dibayar dengan emas. Misalnya, dibayar dengan uang kertas. Namun jika emas tersebut dibayar dengan emas juga, dan ditambah dengan upah untuk pembuatannya, maka ini tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari […]


Tidak diperbolehkan menjual emas dengan sistem utang, baik secara keseluruhan maupun sebagiannya, baik emas atau perak, baik tempo pembayarannya ditentukan atau tidak. Jika sudah terjadi transaksi jual beli, maka akadnya batal dan haram. Pelakunya bersalah dan melakukan dosa besar, yaitu dosa riba. Dalam contoh transaksi yang pertama, penjualan emas seharga sepuluh ribu menjadi dua puluh […]


Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan, إذا كان هناك نسوة صديقات ﻷمك فأكرم هؤلاء النسوة وإذا كان رجال أصدقاء لأبيك فأكرم هؤلاء الرجال فإن هذا من البر “Jika ada para wanita teman-teman ibumu, maka muliakanlah wanita-wanita tersebut. Jika ada para lelaki teman-teman bapakmu, maka muliakanlah mereka. Karena sesungguhnya sikap seperti ini termasuk kebaktian kepada […]


🔈💽 Bagaimana Rasulullah Membimbing Sahabat Terkait Kenaikan Harga Barang 🎙Al-Ustadz Abdul Hakam at-Tamimi حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (01:34): https://drive.google.com/file/d/1nRWwKtBo-Hj-VdwFof9JagXHckGx0TPq/view?usp=drivesdk…


Ibnu Abi Jamrah rahimahullah menjelaskan, وسِرُّ كون العبادة فيها أفضل من غيرها أنَّ العبادة في أوقات الغفلة فاضلة على غيرها وأيام التشريق أيام غفلة في الغالب فصار للعابد فيها مزيد فضل على العابد في غيرها كمن قام في جوف الليل وأكثر الناس نيام “Rahasia ibadah pada hari-hari Tasyriq lebih utama dari yang lain adalah karena […]


Imam asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan, أربع تقوي البدن، أكل اللحم وشم الطيب، ولبس الكتان وكثرة الغسل من غير جماع “Ada empat perkara yang dapat menguatkan badan, yaitu makan daging, mencium minyak wangi, memakai kain lenan dan banyak mandi selain karena jima’.” [Laqthul Manafi’ 3/423]