Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Menjual buku-buku dan kaset-kaset yang diterima dari yayasan sosial tersebut hukumnya haram. Karena buku-buku dan kaset-kaset itu merupakan wakaf dari yayasan yang mengirimnya, agar dimanfaatkan atau diberikan kepada orang lain secara gratis. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Buku-buku wakaf seharusnya dimanfaatkan orang yang menyimpannya. Jika dia tidak membutuhkannya lagi, hendaklah dia berikan kepada orang lain yang membutuhkannya, dan dia tidak boleh menjualnya untuk mendapatkan uang atau buku yang lain. Adapun menukar buku wakaf dengan buku wakaf lain untuk memanfaatkan buku tersebut maka hal itu dibolehkan, karena tidak termasuk menjual. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Tidak boleh menjual buku-buku yang disebutkan di atas dan buku wakaf sejenisnya. Hendaklah orang yang memiliki buku wakaf ini memanfaatkannya atau memberikannya kepada orang lain yang ingin memanfaatkan secara gratis. Dia tidak boleh mengambil buku-buku dari Lembaga Fatwa atau Rabithah berkali-kali dengan cara berbohong dan menipu. Adapun tukar menukar buku-buku wakaf antar pelajar tanpa ada […]


Buku dan kaset yang dibagikan dengan gratis oleh para dermawan dan lembaga-lembaga sosial termasuk waqaf , sehingga tidak boleh dijual ataupun dikomersialkan. Orang yang sudah tidak membutuhkannya seyogyanya memberikannya kepada orang yang membutuhkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda boleh mewakafkan perpustakaan tersebut untuk para penuntut ilmu apabila seluruh ahli waris mengizinkannya dan di antara mereka tidak pewaris yang masih kecil. Ini akan menjadi sedekah jariah bagi ayah Anda sekalian. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila kerusakannya masih mungkin diperbaiki dan masjid akan dibuka kembali sebagai tempat shalat, maka perabot dan kitab-kitab di dalamnya harus disimpan dengan baik. Jika proses renovasinya telah selesai, barang-barang itu harus diletakkan kembali di dalamnya karena memang statusnya wakaf khusus untuk masjid tersebut. Namun jika kemungkinan besar masjid tersebut tidak dapat direnovasi dan tidak lagi […]


Buku atau materi lain yang terdapat di perpustakaan masjid termasuk wakaf yang penggunaannya tidak boleh dipungut biaya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh mengambil mushaf Alquran yang khusus dibagikan untuk jamaah haji dari dari pihak berwenang, karena hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan yang digariskan, yaitu membekali jamaah haji dengan Kitabullah Alquran, yang mana mereka ini boleh jadi tidak mendapatkannya kecuali dalam kesempatan ini. Juga karena mushaf ini sudah menjadi barang wakaf yang dialokasikan untuk sasaran […]


Teman Anda tersebut tidak memiliki hak mendistribusikan mushaf atau barang wakaf sejenisnya yang dikhususkan untuk masjid tertentu kepada masjid lainnya. Dari hukum ini diketahui bahwa dia tidak berhak membagikan sebagian mushaf itu kepada teman-temannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, أحدهما: ﺃﻥ ﻳﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺣﺮاﻡ ﻭﻗﺒﻠﻪ ﺷﻬﺮ ﺣﺮاﻡ ﻭﺑﻌﺪﻩ ﺷﻬﺮ ﺣﺮاﻡ ﺑﺨﻼف ﻋﺎﺷﻮﺭاء. الثاني: ﺃﻥ ﺻﻮﻡ ﻳﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ﻣﻦ ﺧﺼﺎﺋﺺ ﺷﺮﻋﻨﺎ ﺑﺨﻼﻑ ﻋﺎﺷﻮﺭاء ﻓﻀﻮﻋﻒ ﺑﺒﺮﻛﺎﺕ اﻟﻤﺼﻄﻔﻰ ﷺ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ “Satu pendapat menyebutkan hal itu karena dua alasan, 1. Karena hari Arafah terletak pada bulan haram ( Dzulhijjah ) […]


Barang wakaf berupa mushaf atau buku untuk dimanfaafkan di tempat tertentu tidak boleh dibawa keluar ke tempat lain, baik yang berada di Masjidilharam ataupun tempat lain, kecuali jika tempat itu tidak bisa dipakai, maka ketika itu barang wakaf tersebut boleh dipindahkan ke tempat yang sama atau lebih baik pemanfaatannya. Barang yang diwakafkan untuk digunakan secara […]


Jika mushaf-mushaf tersebut berasal dari harta Anda, maka hal itu diperbolehkan dan Anda mendapatkan pahala dari amal tersebut jika dilakukan dengan ikhlas. Apabila mushaf-mushaf itu berasal dari harta peninggalan saudara Anda, maka diperbolehkan jika mendapat persetujuan dari para ahli waris. Anda, ahli waris, dan saudara yang telah meninggal dunia mendapatkan pahala, tergantung dengan perbuatan dan […]