Fiqih

Persetujuan Seluruh Ahli Waris Adalah Syarat Sah Untuk Mewakafkan Sebagian Harta Warisan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 8, 20221 min read
Persetujuan Seluruh Ahli Waris Adalah Syarat Sah Untuk Mewakafkan Sebagian Harta Warisan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Mendiang ayah saya memiliki sebuah perpustakaan berisi buku-buku agama dan sejarah. Apakah kami (ahli warisnya) boleh menjadikannya wakaf untuk Allah Ta'ala atas nama ayah saya dan mengirimkannya ke berbagai negara Islam? Mohon penjelasan atas hal ini, semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast