Wakaf

Buku Yang Dibagi-bagikan Lembaga Fatwa Atau Rabithah Bolehkah Menjualnya Atau Menukarkan Buku Yang Sama Judulnya Lebih Dari Satu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 8, 20221 min read
Buku Yang Dibagi-bagikan Lembaga Fatwa Atau Rabithah Bolehkah Menjualnya Atau Menukarkan Buku Yang Sama Judulnya Lebih Dari Satu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Terkait buku-buku yang didapat dari Lembaga Fatwa atau Rabithah di Mekah, atau buku-buku wakaf secara umum, bolehkah menjualnya ketika sedang butuh ataupun tidak butuh? Kemudian, bolehkah menukarkan buku-buku yang sama judulnya lebih dari satu, atau seorang pelajar sengaja mengambil berkali-kali lalu dia menukarkan buku yang sama ini dengan buku lain milik orang lain?
HomeRadioArtikelPodcast