Wakaf

Bolehkah Menjual Buku Dan Kaset Yang Dibagi-bagikan Namun Tidak Bertuliskan “Wakaf Lillahi Taala”?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 8, 20221 min read
Bolehkah Menjual Buku Dan Kaset Yang Dibagi-bagikan Namun Tidak Bertuliskan “Wakaf Lillahi Taala”?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada beberapa buku dan kaset yang dikirim oleh sebagian saudara kita dan lembaga-lembaga sosial yang bukan wakaf, artinya di sampulnya tidak tertulis "Wakaf Lillahi Taala" atau "Hadiah dan Tidak Diperjualbelikan", namun tertulis harga buku. Apakah boleh menjual buku dan kaset tersebut ketika sudah tidak membutuhkannya? Dan apakah boleh menjualnya untuk membeli buku dan kaset yang lain?
HomeRadioArtikelPodcast