Wakaf

Hukum Menjual Buku Dan Kaset Yang Diterima Dari Yayasan Sosial

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 8, 20221 min read
Hukum Menjual Buku Dan Kaset Yang Diterima Dari Yayasan Sosial

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya telah membaca fatwa tentang larangan menjual buku-buku Islam yang diberikan sebagai wakaf, dan dibagikan oleh lembaga pusat penelitian ilmiah dan fatwa. Namun saya masih merasa kurang jelas mengenai buku, koran, dan kaset yang dikirim dan dibagikan oleh yayasan sosial. Di antaranya adalah lembaga sosial untuk dakwah dan penyuluhan yang ada di Arab Saudi, Yayasan Amal al-Haramain, Persatuan Pemuda Islam Dunia (the World Assembly of Muslim Youth/WAMY), dan lain-lain. Apa hukum menjual buku dan kaset dari yayasan tersebut?
HomeRadioArtikelPodcast