Wakaf

Menarik Biaya Penggunaan Buku Di Perpustakaan Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 8, 20221 min read
Menarik Biaya Penggunaan Buku Di Perpustakaan Masjid

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Perpustakaan masjid menyediakan buku dan kaset-kaset berharga bagi para pembaca, namun peminjaman dikenakan biaya simbolik bagi setiap buku atau kaset yang diambil untuk jangka waktu tertentu. Apakah hal ini dibolehkan, atau yang demikian termasuk jual beli?
HomeRadioArtikelPodcast