Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika pendingin air tersebut milik masjid atau pemiliknya meniatkannya untuk masjid, maka Anda harus mengembalikannya ke masjid sedangkan Anda akan mendapat pahala karena Anda telah memperbaiki dan memeliharanya. Namun, jika pendingin air tersebut sudah dibuang di jalan dan tidak diperlukan, maka Anda boleh (tidak masalah) meniatkan amal Anda tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad […]


etelah mengkaji pertanyaan, komite menjawab bahwa berdasarkan kaedah-kaedah syariat tentang kebolehan penggunaan uang yang diwakafkan untuk sebuah masjid tetapi masjid tersebut tidak memerlukannya lagi untuk kemaslahatan masjid lain, maka uang ini boleh digunakan untuk pengadaan air di masjid lain yang membutuhkannya. Amal seperti itulah yang sesuai dengan niat orang yang berwakaf, rahimahullah. Kita berharap semoga […]


Hal di atas tidak boleh dilakukan karena karpet yang disebutkan telah menjadi wakaf untuk masjid sehingga Anda tidak boleh mengambilnya dan menukarnya walaupun, menurut Anda, terdapat maslahatnya. Dalam hal ini, Anda sebaiknya melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang terhadap masjid tersebut dan pihak yang berwenang tersebut akan mengambil kebijakan yang dibolehkan dalam syariat terkait masalah […]


Setelah mengkaji pertanyaan di atas, maka Komite menulis jawaban sebagai berikut: Mengingat wakaf tersebut adalah untuk berbuka orang-orang yang berpuasa, maka hasilnya tidak boleh digunakan untuk membeli karpet masjid yang disebutkan. Bahkan, sisa dari keperluan orang-orang yang berpuasa di masjid asy-Syeikh Abdullah bin Abdullathif tersebut harus digunakan untuk berbuka orang-orang yang berpuasa di masjid lain. […]


Anda boleh mewakafkan seluruh atau sebagian dari rumah Anda selama Anda dalam kondisi sehat, sayang harta, takut fakir, dan berharap selalu kecukupan, dengan memperhatikan bahwa wakaf yang sudah dilaksanakan tidak boleh ditarik kembali. Anda juga boleh mewasiatkan harta yang belum Anda wakafkan untuk tujuan baik yang Anda inginkan, dengan syarat tidak lebih dari sepertiga harta. […]


Setelah mempelajari permohonan fatwa yang diajukan, maka Komite memberikan fatwa yang menyetujui keputusan panitia dalam memindahkan masjid tersebut ke tempat yang baru, berdasarkan berbagai alasan yang membenarkan pemindahan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu pernah ditanya tentang catur. Maka beliau pun menjawab, “هو شر من النرد.” “Itu lebih buruk daripada bermain dadu.” 📓 Sunan al-Baihaqi al-Kubra 20975 #faedah #catur


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, ﻛﻞ ﻣﺎ ﻳﺼﻴﺐ اﻟﻤﺆﻣﻦ ﻣﻦ اﻟﺸﺮ ﻓﺈﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﺑﺬﻧﻮﺑﻪ “Setiap keburukan yang menimpa seorang mukmin tiada lain adalah karena dosa-dosanya.” [Jami al-Masail 6/274]


Benda wakaf harus dibiarkan seperti semula dan apa yang dihasilkannya digunakan untuk hal-hal yang ditetapkan oleh pewakaf. Apabila wakaf tersebut tidak lagi mendatangkan manfaat atau pemanfaatannya tidak ditetapkan oleh pewakaf, maka yang wajib dilakukan adalah meminta hakim pengadilan agama Islam untuk mengkaji permasalahan wakaf tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite menjawab bahwa orang tersebut berhak atas tanahnya yang pertama karena dia telah memberikan gantinya untuk keperluan wakaf yang sama. Namun, jika harga tanah yang pertama lebih mahal daripada harga tanah yang kedua menurut pihak yang dipercaya yang ditunjuk oleh Anda untuk melihat dan memperkirakan harga kedua […]


Jika orang yang memiliki lahan pertanian yang diwakafkan adalah pelaksana wakaf tersebut, maka dia tidak berhak menggunakan lahan tersebut untuk kemaslahatan dirinya atau orang lain, baik dengan menjual atau menggantinya, kecuali jika ada kemaslahatannya bagi wakaf, dengan catatan penggunaan ini melalui jalur hakim agama, tempat lahan ini berada di batas-batas mandat dan pengadilannya. Jika dia […]


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menjualnya dan menggunakan hasilnya untuk membangun masjid yang Anda inginkan. Hal tersebut tidak masalah dilakukan, dengan syarat hal itu melalui pengadilan agama di tempat Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.