puasa

Wakaf Untuk Berbuka Puasa Orang Tidak Boleh Digunakan Untuk Melengkapi Permadani Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 11, 20221 min read
Wakaf Untuk Berbuka Puasa Orang Tidak Boleh Digunakan Untuk Melengkapi Permadani Masjid

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Alhamdulillah Wahdah (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Wa ba`du. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah melihat pertanyaan dari Direktur Umum Wakaf di Wilayah Tengah dan Timur kepada Ketua Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan Agama yang dilimpahkan kepada Ketua Umum Badan Senior Ulama, nomor 2/1813, tanggl 9/11/1392 H. Pertanyaannya adalah: Apakah boleh melengkapi karpet masjid Syeikh Abdullah bin Abdullathif di Dakhnah dengan hasil wakaf yang diperuntukkan untuk berbuka bagi orang-orang yang berpuasa?
HomeRadioArtikelPodcast