Wakaf
Tidak Boleh Mengganti Karpet Masjid

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 11, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apabila seseorang mengambil karpet atau yang lainnya dari masjid lalu menggantinya dengan yang lebih bagus, apakah hal itu dibolehkan?