Wakaf
Pelaksana Wakaf Menggunakan Harta Wakaf

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 11, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang laki-laki memiliki sebidang lahan pertanian yang diwakafkan kepada sebuah masjid yang terletak di pinggiran desa. Orang yang mengurus lahan wakaf itu membutuhkannya untuk membangun rumah di atas lahan tersebut dan dia akan mengganti tanahnya dengan tanah yang lebih bagus dan lebih banyak karena tanah wakafnya tanpa (aliran) air sedangkan penggantinya mendapat pengairan dari air sumur. Apakah hal tersebut hukumnya boleh atau tidak boleh?