Wakaf

Mewakafkan Barang Temuan Yang Terabaikan setelah Diperbaiki

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 11, 20221 min read
Mewakafkan Barang Temuan Yang Terabaikan setelah Diperbaiki

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menemukan pendingin air rusak di samping masjid lalu saya memperbaiki dan meletakkannya di samping rumah saya di dekat masjid. Saya katakan, "Insya Allah, ini menjadi sedekah jariyah untuk pemilik pertama, ayah saya, ibu saya, dan saya sendiri, masing-masing mendapat seperempat." Harap saya diberi penjelasan, apakah hal ini boleh atau tidak?
HomeRadioArtikelPodcast