Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kondisinya seperti yang telah dijelaskan, maka lahan tersebut boleh dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan masjid lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan dan apa yang disampaikan oleh hakim, maka Komite menjawab sebagai berikut: Karena tanah ini adalah wakaf untuk masjid tersebut dan sekarang dalam keadaan terlantar sedangkan masjid perlu dibangun dan tidak ada orang yang mampu membangunnya serta dalam tawaran dari Said bin Rukban dan jemaah mereka disebutkan adanya kesediaan mereka untuk […]


Setelah mengkaji terhadap permasalahan yang ditanyakan, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menfatwakan bahwa pewakaf harus menjual tanah tersebut dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk kepentingan masjid lain yang memerlukan. Sebab, kepemilikan tanah tersebut bukan lagi atas pemilik aslinya jika sudah diwakafkan. Semoga Allah menerima wakaf tersebut dan melipatkgandakan pahala pewakafnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Anda tidak boleh mengambil kembali tanah tersebut, karena Anda telah mewakafkannya kepada Allah dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang. Semoga Allah mendapatkan pahala yang besar karena telah mewakafkan tanah tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

KEJAHILAN, TIDAK SEMUA ORANG DAPAT UDZUR KARENANYA . Al Ustadz Usamah Faishol Mahri Hafizhahullah Syaikhul Islam juga menyebutkan: Tercela orang yang jahil itu saat telah dijelaskan kepadanya al-Haq, tetap dia tinggalkan. Atau dia kurang di dalam.. kurang semangat, kurang bers…


Syaikh Abdullah al-Bassam rahimahullah menyatakan, من ترك الجماعة بلا عذر آثم يستحق العقوبة “Seorang lelaki yang meninggalkan shalat berjamaah tanpa udzur (alasan yang syar’i) maka dia telah berdosa dan berhak untuk mendapatkan hukuman.” ✍️ Taisirul Allam 1/140 #faedah #shalat


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “ﻭﻻ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﺃﻥ ﻳﺤﻔﺮ ﻗﺒﺮﻩ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﻤﻮﺕ ، ﻓﺈﻥ اﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻟﻢ ﻳﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻫﻮ ﻭﻻ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭاﻟﻌﺒﺪ ﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﺃﻳﻦ ﻳﻤﻮﺕ.” “Tidak dianjurkan bagi seseorang untuk menggali kuburannya sendiri sebelum mati. Karena sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukan […]


Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata, ﻣﻦ ﻣﺪﺣﻚ ﺑﻤﺎ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻚ ﻓﻼ ﺗﺄﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﺬﻣﻚ ﺑﻤﺎ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻚ “Siapa saja yang memujimu dengan sesuatu yang tidak ada padamu, maka janganlah merasa aman dia akan mencelamu dengan sesuatu yang tidak ada padamu.” [Tanbihul Ghafilin 1/174]


Diperbolehkan untuk membangun masjid yang baru dan memperkirakan nilai harga masjid lama dengan bantuan ahli harga tanah dan bangunan, kemudian menggunakan hasil penjualannya untuk membangun masjid lain di daerah yang memerlukannya, dan diperbolehkan pula menjadikan lokasi masjid lama sebagai madrasah untuk mengajarkan ilmu-ilmu agama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Menyumbang untuk membangun sebuah masjid berarti menyumbang untuk membuat bangunan masjid dan fasilitasnya, seperti tempat tinggal imam, tempat tinggal muadzin, tempat wudu, dan berbagai peralatan yang diperlukan masjid semisal karpet dan sejenisnya. Sebab, semua hal tersebut secara otomatis termasuk dalam pengertian masjid. Apabila seseorang mendermakan harta untuk membangun sebuah masjid, maka semua atau sebagian sumbangan […]


Imam masjid tersebut boleh menyewakan rumah yang diwakafkan untuknya dan mengambil uang sewanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak berdosa melakukan hal itu selama dia menunaikan tugasnya menjadi imam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk sebuah masjid, maka dia boleh membangun rumah di tanah tersebut sebagai fasilitas masjid, yaitu untuk tempat tinggal imam dan muadzinnya, atau menyewakannya dan hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai keperluan masjid. Dia juga boleh membangun toko-toko di sana untuk disewakan dan hasilnya digunakan untuk kepentingan masjid, seperti untuk biaya para […]