Wakaf
Seorang Muslim Boleh Mewakafkan Semua Atau Sebagian Miliknya Untuk Proyek Sosial

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 11, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya meminta penjelasan kepada Anda. Saya seorang janda yang tidak memiliki suami dan usia saya sudah tua. Saya memiliki sebuah rumah di jalan Abu Dzar yang saya tempati. Saya telah mewasiatkan sepertiga harta dan peninggalan saya setelah saya meninggal dunia dan tinggal dua pertiga. Saya ingin mewakafkan setengah rumah saya untuk para penuntut ilmu di Masjid Nabawi dan tersisa tiga qirath untuk ahli waris saya, yaitu keponakan lelaki saya.
Saya tidak memiliki ahli waris lainnya. Namun, sangat disayangkan bahwa keponakan saya tersebut memutus hubungan silaturahmi dengan saya dan selama bertahun-tahun tidak pernah menyambungnya dengan datang menemui saya atau mengirim surat kepada saya. Ketika datang ke Madinah, dia pun tidak mengunjungi saya, baik ketika saya dalam kondisi sehat maupun ketika saya sakit. Apa pendapat Anda tentang hal ini?