Warisan

Seorang Ayah Melepaskan Bagian Waris Anak-anaknya Yang Masih Di Bawah Umur

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 27, 20222 min read
Seorang Ayah Melepaskan Bagian Waris Anak-anaknya Yang Masih Di Bawah Umur

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang istri wafat dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari suami, tiga putra, dan satu putri. Sang suami melepaskan (tidak mengambil) bagian warisannya, dan dia juga melepaskan bagian anak-anak dari ibu mereka. Dia ingin bertanya, apakah tindakannya melepaskan hak waris anak-anaknya tersebut dianggap sah?
HomeRadioArtikelPodcast