Warisan
Seorang Ayah Melepaskan Bagian Waris Anak-anaknya Yang Masih Di Bawah Umur

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 27, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang istri wafat dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari suami, tiga putra, dan satu putri. Sang suami melepaskan (tidak mengambil) bagian warisannya, dan dia juga melepaskan bagian anak-anak dari ibu mereka. Dia ingin bertanya, apakah tindakannya melepaskan hak waris anak-anaknya tersebut dianggap sah?