Warisan
Apakah Keuntungan Yang Didapatkan Oleh Salah Seorang Ahli Waris Wajib Digabungkan Dengan Harta Warisan Yang Akan Dibagikan?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang ayah wafat dengan meninggalkan sejumlah uang dan beberapa orang anak. Namun anaknya yang paling tua tidak membagikan harta warisan tersebut secara langsung kepada saudara-saudaranya yang lain, melainkan dipakainya untuk berdagang.
Satu tahun kemudian dia berhasil memperoleh keuntungan yang banyak, lalu ingin membagikan harta warisan tersebut kepada saudara-saudaranya yang lain. Apakah dia harus membagikan harta pokok warisan saja, ataukah seluruh harta berikut keuntungan yang didapatkan setelah ayahnya wafat?