Warisan

Tidak Boleh Menggunakan Harta Anak-anak Yang Belum Balig Untuk Membangun Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 27, 20221 min read
Tidak Boleh Menggunakan Harta Anak-anak Yang Belum Balig Untuk Membangun Masjid

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki seorang saudara laki-laki yang telah meninggal dunia. Dia meninggalkan beberapa anak laki-laki dan perempuan. Sebagian dari mereka sudah balig dan sebagian lainnya masih kecil. Mereka hidup dalam kondisi ekonomi yang berkecukupan. Saudara saya yang telah meninggal dunia tersebut memiliki sebuah masjid yang dibangun dengan jerami dan kemungkinan akan dihancurkan. Saya ingin membangun kembali masjid tersebut dengan harta yang dia tinggalkan untuk para ahli warisnya, agar manfaatnya kembali kepadanya. Apakah saya boleh membangunnya dengan harta yang dia tinggalkan untuk para ahli warisnya? Saya yakin jika anak-anaknya yang masih kecil sudah balig, tentu mereka tidak akan ragu untuk membangunnya.
HomeRadioArtikelPodcast