Warisan
Hasil Riba Tidak Boleh Dimasukkan Dalam Harta Warisan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Anak saya mengalami kecelakaan ketika berusia tiga tahun, yang mengakibatkan trauma kepala dan kerusakan otak. Dia dalam kondisi tidak sadarkan diri selama enam tahun hingga akhirnya meninggal dunia pada usia sembilan tahun.
Saya sudah mengajukan gugatan kepada pihak terkait yang berakhir dengan perdamaian setelah lima tahun, dengan syarat mereka menyerahkan sejumlah uang. Akan tetapi, pengadilan memutuskan bahwa uang tersebut tetap berada di Amerika atas nama saya sendiri dan di bawah pengawasan pihak pengadilan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah anak saya wafat, uang tersebut baru boleh ditransfer ke Arab Saudi ditambah dengan bunga simpanan. Saya memilih untuk memisahkan bunga simpanan itu dalam rekening khusus setelah saya menerimanya.
Pertanyaan:
1. Apakah uang tersebut milik saya pribadi atau merupakan harta warisan anak saya? Perlu diketahui bahwa saya melakukan kerjasama bisnis dengan saudara saya, lalu apakah uang denda itu termasuk harta bersama kami?
2. Bagaimana cara memakai bunga simpanan dari denda itu, apakah harus saya gabung bersama jumlah awalnya, ataukah saya keluarkan (diberikan kepada orang lain)? Jika harus dikeluarkan, maka siapakah yang berhak menerimanya? Perlu diketahui bahwa saya tidak pernah meminta agar uang denda tersebut diletakkan dalam rekening bank yang memberikan bunga.
Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat.