Warisan

Suami Mengambil Perhiasan Istri, Lalu Sang Istri Meninggal Dunia

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
November 27, 20221 min read
Suami Mengambil Perhiasan Istri, Lalu Sang Istri Meninggal Dunia

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya orang Mesir yang bekerja di Irak. Beberapa bulan setelah saya bertugas di Irak, saya diberitahu bahwa istri saya meninggal dunia. Saat itu saya sudah menetap jauh dari tanah air selama delapan bulan. Sebelum berangkat, saya mengambil perhiasan istri saya berupa emas dan perak. Perlu saya sampaikan bahwa istri saya meninggal dunia dengan meninggalkan tiga orang anak perempuan hasil pernikahan kami. Anak perempuan yang tertua berusia tujuh tahun, anak yang kedua berusia lima tahun, dan yang ketiga berusia tiga tahun. Ibu saya yang telah lanjut usia merawat anak-anak perempuan tersebut di rumah. Apakah saya berhak mendapatkan perhiasan tersebut setelah dia wafat, ataukah hanya khusus bagi anak-anak perempuan saya? Mohon beri kami fatwa dalam masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast