Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pada hakekatnya status manusia adalah merdeka, dan perbudakan adalah keadaan darurat yang terjadi pada sebagian orang. Perbudakan adalah ketidakmampuan secara hukum yang terjadi pada manusia disebabkan kekafiran. Ini berdasarkan dalil dari al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak. Seorang budak tidak berhak menjadi ahli waris, tidak bisa diwarisi hartanya, dan tidak pula menghalangi ahli waris lain mendapatkan harta […]


Hukum asal perbudakan adalah dengan cara menguasai para tawanan kaum kafir dalam peperangan yang terjadi antara mereka dan kaum Muslimin, atau jihad demi menegakkan kalimat tauhid dan membela agama Islam. Adapun perbudakan tanpa terjadi peperangan atau jihad, bahkan dengan cara penculikan orang merdeka, peperangan yang terjadi antara negara Islam, atau penjualan orang merdeka, maka itu […]


Pertama: Orang yang ditawan dalam perang Islam atau dilahirkan dari ibu yang juga ditawan dalam peperangan Islam jika dia tidak memiliki tuan, maka dia adalah budak yang boleh dijual oleh pemiliknya atau dipekerjakan tanpa upah. Tuan pemilik budak perempuan juga boleh menggaulinya tanpa akad nikah atau mahar. Kedua: Budak laki-laki atau perempuan yang dimiliki secara […]


Pada dasarnya perbudakan dilakukan kepada tawanan yang dikuasai oleh umat Islam saat berjihad melawan kaum kafir. Panglima perang yang berhak mebagikan tawanan ini kepada yang berhak mendapatkan ganimah( rampasan perang ). Siapa di antara mereka yang mendapatkan bagian yang sudah diterima, maka tawanan itu menjadi budaknya baik laki-laki maupun perempuan. Adapun keturunan yang lahir dari […]


Allah adalah Dzat yang memiliki kesempurnaan ilmu, kebijaksanaan, kelembutan, dan kasih sayang. Dia adalah Dzat yang Maha Mengetahui persoalan hamba-Nya, Maha Penyayang kepada semua hamba-Nya, serta Maha Bijaksana atas ciptaan dan syariat-Nya. Oleh karena itu, Allah mensyariatkan kepada umat manusia, hal-hal yang mengandung kemaslahatan bagi mereka di dunia dan akhirat. Allah juga mensyariatkan hal-hal yang […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan maka harta warisannya diserahkan kepada yang memerdekakan. Baik yang memerdekakan itu laki-laki maupun perempuan. Jika yang memerdekakan telah meninggal saat wafatnya sang budak maka warisannya diberikan kepada ahli waris laki-laki yang memerdekakan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tentang budak perempunan yang dimerdekakan ini dan meninggalkan rumah serta perabotannya maka yang paling segera dilakukan adalah melunasi utang-utangnya dan melaksanakan wasiatnya. Jika ada yang tersisa maka diberikan kepada ahli warisnya yang paling dekat. Jika tidak memiliki ahli waris maka diberikan kepada yang memerdekakannya baik laki-laki maupun perempuan. Jika tidak menemukan orang yang memerdekakannya maka […]


Jika persoalannya seperti yang disebutkan, maka menurut kami Anda tetap berhak mendapatkan warisan. Anda juga tidak wajib membayar kifarat karena yang menjadi penyebab meninggalnya ayah Anda adalah dia sendiri. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang yang menyebabkan terbunuhnya orang yang mewariskan tidak berhak mendapatkan warisan karena tindakan pembunuhan merupakan penghalang mendapatkan warisan, baik pembunuhan yang disengaja maupun tidak. Hal tersebut tertera dalam riwayat `Amr bin Syu`aib radhiyallahu `anhu ia berkata bahwa Umar radhiyallahu `anhu berkata, لولا أني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ليس لقاتل شيء، لورثتك، […]


Jika realitanya memang seperti yang Anda ceritakan, maka Anda tidak berhak mendapatkan warisan, kecuali jika para ahli waris yang lain sepakat untuk mengikutkan Anda dalam pembagian warisan. Dengan syarat, mereka sudah berhak membelanjakan harta mereka. Sebab, dengan tidur saat mengemudi, Anda dianggap telah melakukan pembunuhan dengan tidak disengaja. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Wanita yang ditalak dengan talak bain atau talak raj’i dan idahnya telah selesai, tidak berhak mendapatkan warisan dari mantan suaminya yang telah menceraikannya, jika mantan suaminya tersebut meninggal dunia. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan dan saat dijatuhkan talak ia tidak dalam kondisi sakit yang menyebabkan wafatnya maka wanita tersebut sudah selesai dari masa idahnya. Ia termasuk dalam hukum talak ba`in sebab suaminya tidak merujuknya pada saat menjalani idah. Oleh kerena itu dia tidak memilki bagian dari warisan suaminya dan dia tidak ada kewajiban […]