Warisan
Jika Yang Memerdekakan Tidak Hidup Lagi Saat Sang Budak Meninggal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 1, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ada seseorang yang meninggal dan tidak memiliki ahli waris dan keluarga dekat baik karena hubungan pernikahan maupun hubungan darah. Orang tersebut pernah menjadi budak. Orang yang memerdekakannya masih hidup sampai sekarang. Kami meminta penjelasan kepada siapa warisannya diserahkan?