Fiqih

Hukum Menjadikan Budak Tanpa Adanya Jihad

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 1, 20221 min read
Hukum Menjadikan Budak Tanpa Adanya Jihad

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyaan 1: Bagaimana pendapat Anda mengenai hukum perbudakan tanpa terjadi peperangan? Semoga Allah melanggengkan kemuliaan Anda. Pertanyaan 2: Bagaimana pendapat Anda mengenai para budak yang ada di negara kami Afrika, apakah mereka termasuk budak secara syar'i atau tidak? Dan sejak kapan mereka menjadi budak? Semoga Allah melanggengkan kemuliaan Anda. Pertanyaan 3: Apakah sah perbudakan akibat peperangan yang terjadi antara para penguasa atau negara, karena rakus dengan kemewahan dunia, kekuasaan, atau merasa kuat lalu menjajah negara yang lemah, sehingga mengakibatkan banyak budak, baik orang Islam maupun orang kafir? Apabila perbudakan mereka dengan cara tersebut dianggap sah ataupun tidak, maka apa dalilnya dalam al-Quran dan as-Sunnah? Pertanyaan 5: Ada berapakah syarat-syarat perbudakan ?
HomeRadioArtikelPodcast