Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL SAMA SAJA MENGUCAPKAN SELAMAT SUJUD KEPADA SALIB Ibnul Qayyim . rahimahullah berkata : “Adapun memberi ucapan selamat kepada syiar-syiar kufur yg khusus, maka haram hukumnya dengan kesepakatan ulama, seperti mengucapkan selamat hari raya mereka dan puasa mereka. Dengan mengatakan : 🔸Semoga ini adalah hari raya yg diberkahi. 🔸 Atau mengucapkan selamat hari raya ini dan semisalnya. Maka hal ini, jikalau yg mengucapkannya selamat dari kekufuran, maka itu hukumnya haram. Kedudukannya sama dengan mengucapkan selamat atas sujudnya dia kepada salib. Bahkan itu lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai daripada mengucapkan selamat atas minum khamer, selamat membunuh jiwa, selamat berzina dan semisalnya.” Ahkam ahli Adz-Dzimmah 1/441 DOSANYA MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Tidak halal bagi seorang untuk berbasa basi dengan orang kafir dalam urusan agamanya. Tidak halal bagi seorang pelajar untuk mengirimkan kepada gurunya ucapan selamat terkait syiar agamanya, seperti hari raya mereka di tahun baru masehi atau hari natal. Barang siapa melakukan hal itu berarti dia telah melakukan dosa besar. Majmu Al-Fatawa 25/425 HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA ORANG KAFIR Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah Pertanyaan : Dihari-hari mendatang sebentar lagi, orang-orang kafir akan merayakan hari raya mereka, salah satunya adalah hari natal dan tahun baru dan selainnya. Sedangkan saya bekerja di instansi pemerintah, dalam keadaan bersama kami ada beberapa orang nasrani yg memberikan undangan untuk menghadiri hari raya mereka. Dan aku melihat ada surat-surat ditujukan kepada mereka, berupa ucapan selamat dan barakah dari sebagian orang muslim. Sebagaimana Kartu ucapan selamat disebar dan dicetak di negeri ini dan dijual di kebanyakan toko buku. Apakah ada nasehat seputar masalah ini dan penjelasan hukum syariatnya? Semoga Allah memberi taufiq dan meluruskan langkah-langkah anda. Jawaban : Ini hukumnya tidak boleh, mengucapkan selamat hari raya kepada Orang-orang kafir, baik secara lisan, melalui telepon atau dengan kartu ucapan. Semua ini adalah kemungkaran yg tidak boleh dilakukan seorang muslim, baik di negeri Islam ataupun diselain negeri Islam. Tidak boleh mengucapkan selamat kepada hari raya mereka. Tidak boleh ikut andil di dalamnya, tidak boleh bekerja bersama mereka dan membantu mereka dalam hari raya mereka. Karena hal ini berarti menolong mereka di dalam kebatilan, maka maka tidak boleh andil bersama mereka, tidak boleh menolong mereka dan tidak boleh mengucapkan selamat kepada hari raya mereka yg batil. https://bit.ly/3pl4dOV MENGHADIRI PERAYAAN NATAL, BERARTI RIDHA DENGAN KEMUNGKARAN MEREKA Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan : Seiring masuknya bulan masehi ini, dimulailah perayaan kaum nasrani hari Natal dan hari raya mereka. Apa hukum ikut bergabung dalam perayaan mereka, sama saja apakah dengan ikut melaksanakannya atau menghadirinya atau saling tukar hadiah dan mengucapkan selamat? Jawaban : Tidak boleh semua itu. Tidak boleh bergabung dengan mereka dan menghadirinya. Allah Taala berfirman : وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ “Dan orang-orang yg tidak ikut menyaksikan perbuatan dosa.” (QS. Al-Furqan) Yakni artinya tidak menghadiri hari raya orang-orang kafir. Karena hadirnya mereka di sana pertanda persetujuannya dan ridha dengan kemungkaran. Dan ini tidak boleh hukumnya, tidak boleh engkau mengucapkan selamat kepada mereka, ini semua tidak boleh. Karena itu adalah hari raya yg diada-adakan (bidah) sekalipun di dalam agama Nashara. Itu tidak disyariatkan, hanya saja mereka yg mengada-adakan hal itu.” http://alfawzan.af.org.sa/node/16051 ---------------- http://telegram.me/ahlussunnahposo


Dalam akad nikah, kesepakatan antara wali perempuan dengan lelaki yang melamarnya, tanpa adanya saksi ketika akad pernikahan, tidaklah cukup, walaupun telah berlangsung ijab dan qabul dari kedua belah pihak. Akad tersebut harus dihadiri oleh dua orang saksi yang adil. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل “Tidak […]


Zaid adalah putra Haritsah bin Syurahil al-Kalbi, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau kemudian memerdekakannya dan menjadikannya sebagai anak sehingga dahulu Zaid dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad, hingga Allah menurunkan firman-Nya ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al-Ahzab: 5) Maka orang-orang pun memanggilnya Zaid bin Haritsah. […]


Boleh melangsungkan akad nikah terhadap anak perempuan yang masih kecil melalui ayahnya, khususnya jika menurut sang ayah hal itu membawa kebaikan bagi sang anak. Hal ini berdasarkan kisah pernikahan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dengan Aisyah yang berusia kurang dari sembilan tahun. Namun selain ayah, secara mutlak tidak boleh menikahkan seorang anak perempuan yang berusia […]


Selama surat kuasa tersebut diberikan kepada kuasa untuk mewakili Anda melangsungkan akad nikah dengan seorang perempuan yang jelas dan diketahui sebelumnya, dan dalam surat kuasa tersebut ditulis nama panggilan perempuan tersebut, yang merupakan bagian dari namanya yang sesungguhnya, maka surat kuasa tersebut sah. Sebagai konsekwensinya, akad pernikahan Anda dengan gadis tersebut juga sah, jika semua […]


Hendaklah kita bertawakal dan beserah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menghilangkan keragu-raguan dan was-was, dan melangsungkan akad nikah di tempat yang tidak mungkin dihadiri orang-orang yang lemah imannya dan melakukan perbuatan sihir. Barangsiapa mengetahui orang-orang yang melakukan hal tersebut, hendaklah melaporkan kepada yang berwenang untuk ditangkap agar orang-orang merasa aman dari kejahatannya. Wabillahittaufiq, wa […]


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka apa yang Anda sebutkan, yaitu menyilangkan dan menggeretakkan jari-jari ketika akad nikah, tidaklah berpengaruh sama sekali terhadap akad nikah Anda tersebut. Akad nikah tersebut sah dan tidak perlu diulangi lagi. Hendaknya Anda meninggalkan prasangka akan terjadinya hal buruk karena hal-hal yang Anda sebutkan dan yang lainnya, karena hal […]


Pertama, hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanadnya. Dia berkata, meriwayatkan kepada kami Ahmad bin Mani’, meriwayatkan kepada kami Yazid bin Harun, telah memberitahu kami Isa bin Maimun al-Anshari, dari al-Qasim bin Muhammad. Dari Aisyah radhiyallahu `anha yang berkata, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, “Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya.” […]


Jika kondisinya seperti yang disebutkan, maka akad nikah boleh dilangsungkan di masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu akad tersebut berlangsung setelah anak perempuan Anda haid sebanyak tiga kali sejak perceraiannya dengan suaminya yang pertama, maka akad tersebut sah, walaupun tiga kali haid tersebut terjadi kurang dari tiga bulan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila lelaki tersebut telah melangsungkan akad nikah yang diakui syariat pada perempuan tersebut, walaupun belum menggaulinya, maka dia telah menjadi istrinya. Dan perempuan tersebut berstatus hukum sebagai istri yang belum digauli, sehingga apabila dicerai maka dia hanya berhak mendapatkan setengah mahar dan tidak ada masa iddah yang harus dijalaninya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, […]


Akad nikah berlangsung dengan menggunakan lafaz yang disyariatkan, yaitu ijab dari wali atau yang mewakilinya dan qabul dari pihak suami atau yang mewakilinya serta dhadiri oleh dua orang saksi yang terpercaya. Tidak disyariatkan untuk membagikan bauh-buahan atau yang lainnya dan tidak pula membawa bunga-bunga karena hal itu tidak ada landasannya dalam syariat Islam. Namun, yang […]