pernikahan
Membagikan Bunga Dan Buah-buahan Untuk Dimakan ketika Akad Nikah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Terkait dengan proses meminang dan akad nikah, ada beberapa adat yang biasa dilakukan pengikut mazhab Maliki ketika meminang dan melangsungkan akad nikah, seperti membagikan bunga dan buah-buahan untuk dimakan atau membagikan garam, menurut sebagian kabilah, dengan tujuan agar proses meminang dan akad nikah tersebut tersebar di khalayak ramai karena setiap orang yang diberi garam atau bunga akan menyebarkan berita tersebut.
Mazhab Hanbali mengharamkan hal itu karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak pernah melakukannya. Nabi hanya membagikan kurma saja. Demikian pula dengan adat-adat daerah terkait dengan akad nikah. Semuanya termasuk bidah.