pernikahan

Mengadakan Walimah Nikah Di Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 23, 20221 min read
Mengadakan Walimah Nikah Di Masjid

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Para pemuda di tempat kami merasa bingung dengan hadist berikut,
أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المسجد واضربوا عليه بالدف
"Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya." Sejauh mana kesahihan hadis ini? khususnya lafadz,
اجعلوه في المساجد
"Adakanlah di masjid." Apakah mengadakan walimah nikah di masjid termasuk sunah atau bidah? Mohon kiranya Anda menyebutkan nama-nama buku yang membahas masalah ini dan derajat sanad hadis tersebut. Tirmidzi menyebutkan sebagaimana dikutip dalam kitab "Fiqhu as-Sunnah" bahwa hadis tersebut derajatnya hasan. Mohon kiranya Anda memberikan komentar tentang hadis tersebut agar orang-orang mengetahui dengan jelas hukum masalah ini karena mereka biasa mengadakan walimah nikah di masjid dan menganggap itu termasuk sunah Rasulullah.
HomeRadioArtikelPodcast