pernikahan
Dengan Sekedar Melangsungkan Akad Nikah Dengan Seorang Perempuan, Maka Dia Menjadi Istrinya Walaupun Belum Digauli

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 23, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki ingin menikahi seorang perempuan, hingga dia akhirnya menyerahkan mahar kepada para walinya. Akan tetapi dia tidak melangsungkan pesta pernikahan. Apakah perempuan tersebut menjadi istri lelaki tersebut hingga menggaulinya, ataukah dia sudah berstatus sebagai istrinya?