pernikahan
Saksi Dalam Pernikahan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Permasalahan yang ditanyakan adalah seputar pernikahan, maksud saya adalah nikah tafwidh (tanpa menyebutkan mahar). Merupakan hal yang sudah diketahui secara umum bahwa dalam nikah ini mahar tidak disebutkan.
Maka apakah akad nikah cukup dengan kesepakatan wali perempuan dengan pihak suami yang merupakan rukun utama akad, tanpa adanya saksi, ataukah harus ada saksi?