Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pertama: Tidak boleh hukumnya menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, sesuai dengan firman Allah Ta’ala yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi, وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ “Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” (QS. An-Nisaa’: 23) Kedua: Mengenai keinginan Anda untuk menceraikan sang adik agar dapat menikahi kakaknya, atau tetap melanjutkan pernikahan Anda dengan […]


Syariat Islam adala syariat yang toleran, sempurna, dan jelas. Syariat Islam bukanlah syariat yang ekstrim, yang mengharamkan anak-anak perempuan paman (dari pihak ayah) dan anak-anak perempuan bibi (dari pihak ibu). Syariat Islam juga bukanlah syariat yang gegabah, yang membolehkan pernikahan dengan saudara perempuan dan anak saudara perempuan. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا […]


Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “لا يجوز للمسلم ولا للمسلمة مشاركة النصارى أو اليهود أو غيرهم من الكفرة في أعيادهم بل يجب ترك ذلك؛ لأن (من تشبه بقوم فهو منهم) والرسول ﷺ حذرنا من مشابهتهم والتخلق بأخلاقهم.” “Tidak boleh bagi muslim laki-laki dan perempuan untuk menyertai orang-orang Nasrani, Yahudi atau kaum kafir selain […]

ADAB-ADAB SEORANG DA'I ✅ Asy-Syaikh Ubaid al-Jabiriy rahimahullah berkata, . Seorang da'i memiliki adab-adab yang banyak, sekiranya kami akan menyebutkan yang terpenting darinya: 1. Semangat untuk memberi hidayah dan menyampaikan agama Allah kepada manusia. 2. Lemah lembut 3. Hi…


Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah menjelaskan, فأما رقة القلوب فتنشأ عن الذكر ،فإن ذِكر الله يُوجب خشوع القلب وصلاحه ورقّته ويُذهب بالغفلة عنه. “Adapun kelembutan kalbu, maka itu akan muncul dari dzikir (mengingat Allah). Karena sesungguhnya dzikir akan mendatangkan kekhusyukan kalbu, kebaikan dan kelembutannya. Dzikir juga akan menghilangkan kelalaian.” Lathoiful Ma’arif 16


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan, “ﻻ ﻳﺨﺘﻠﻒ اﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﺃﻥ ﺗﺮﻙ اﻟﺼﻼﺓ اﻟﻤﻔﺮﻭﺿﺔ ﻋﻤﺪاً ﻣﻦ أﻋﻈﻢ اﻟﺬﻧﻮﺏ ﻭﺃﻛﺒﺮ اﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﻭﺃﻥ إﺛﻤﻪ عند اﻟﻠﻪ ﺃﻋﻈﻢ ﻣﻦ ﺇﺛﻢ ﻗﺘﻞ اﻟﻨﻔﺲ ﻭﺃﺧﺬ اﻷﻣﻮاﻝ ﻭﻣﻦ ﺇﺛﻢ اﻟﺰﻧﺎ ﻭاﻟﺴﺮﻗﺔ ﻭﺷﺮﺏ اﻟﺨﻤﺮ.” “Kaum muslimin tidak berbeda pendapat bahwa meninggalkan salat wajib dengan sengaja termasuk sebesar-besarnya dosa. Dosanya di sisi Allah lebih […]


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan, وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. “Ucapan selamat hari raya kepada mereka (orang-orang kafir) seperti ini sama saja dengan seseorang mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan kepada salib. Bahkan dosanya lebih […]


Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan, وما رفق أحد بأحد في الدنيا إلا رفق الله به يوم القيامة “Tidaklah seorang hamba bersikap lembut terhadap orang lain di dunia melainkan Allah Ta’ala akan bersikap lembut terhadapnya pada hari kiamat nanti.” [Raudhatul Uqalaa wa Nuzhatul Fudholaa 167]


Pernikahan kedua tidak sah karena akad nikah tersebut adalah akad nikah yang dilakukan dengan wanita yang masih menjadi istri orang. Yang wajib dia lakukan sekarang adalah, mengajukan gugatan ke pengadilan agama sampai pengadilan menceraikannya atau memutuskan fasakh terhadap suaminya, kemudian mengulangi akad nikah dengan suami yang kedua karena akad nikah yang pertama batil (tidak sah). […]


Ia tidak boleh menikah dengan lelaki lain karena ia masih berada dalam ikatan pernikahan dengan suaminya. Jika suaminya menalaknya atau meninggal dunia lalu ia menyelesaikan masa iddahnya maka ia boleh menikah dengan lelaki lain. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang menjelaskan orang-orang yang haram dinikahi, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ “Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu […]


Apabila kenyataannya sesuai dengan yang disebutkan bahwa mereka berdua ketika menikah tidak tahu tentang hubungan kekerabatannya, maka mereka dimaafkan dan mereka berdua harus dipisahkan. Anak mereka dinisbatkan kepada mereka berdua karena ia hasil dari nikah yang mengandung syubhat (tidak diketahui halal atau haram). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pendapat yang benar adalah dalam pernikahan kesepadanan yang diakui adalah kufu’ dalam agama, bukan nasab, berdasarkan sifat umum Firman Allah Ta’ala, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antaramu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antaramu.” (QS. Al-Hujuraat: 13) Juga berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu `alaihi […]