Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Ya, seseorang boleh menikah dengan isteri pamannya (saudara ayah) karena Allah Ta’ala telah menyebutkan perempuan-perempuan yang haram dinikahi pada ayat وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa […]


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, من أراد تقوية دينه ببدعة فإن ضرره أكثر من نفعه “Barang siapa ingin menguatkan agamanya dengan amalan kebid’ahan¹, maka kerugian yang ditimbulkan akan lebih banyak daripada manfaat yang diperoleh.” [Al-Qaul al-Mufid 227] ¹ Perkara baru yang diada-adakan dalam agama Islam


Jika akad nikah dilakukan oleh kedua pihak dalam keadaan mabuk maka akadnya tidak sah. Jika tidak dalam keadaan mabuk maka akadnya sah. Tetapi apa yang dilakukan orang tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap nikmat Allah dan membalas kenikmatan dengan kemaksiatan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang muslim merdeka boleh menikahi budak perempuan muslimah jika dia tidak mampu memberi mahar kepada perempuan merdeka atau tidak sanggup membayar harga seorang budak perempuan dan dia takut terjerumus ke dalam nikah mut`ah atau menikah dengan tujuan untuk berkhidmat kepadanya karena dia sudah tua, sakit, dan sebagainya. Hal ini diperbolehkan sekalipun dia mempunyai seorang istri […]


Seorang perempuan yang memiliki budak lelaki tidak boleh membiarkannya menggauli dirinya seperti seorang suami menggauli isterinya sendiri atau seperti seorang lelaki yang menggauli budak perempuannya berdasarkan ijmak kaum muslimin. Hak kuasa dimiliki oleh perempuan pemilik budak atas budak lelakinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, yang dimaksud dalam ayat itu adalah budak-budak perempuan yang dimiliki secara sah sesuai syariat. Kedua, seorang lelaki boleh menikah dengan empat orang perempuan dalam satu waktu. Ia pun boleh memiliki beberapa orang budak perempuan, baik ia telah memiliki empat orang isteri atau kurang maupun tidak memiliki isteri sama sekali. Ia boleh menggauli siapa saja […]


Pertama: Seorang muslim diperbolehkan menikahi wanita ahlulkitab Yahudi dan Nasrani dengan syarat dia seorang wanita yang suci, yaitu merdeka lagi menjaga kehormatan. Kedua: Apabila realitasnya sebagaimana yang Anda sebutkan, yaitu bahwa di sana ada lima pilar yang harus dilalui oleh siapa pun yang ingin menikahi wanita ahlulkitab yang ada di wilayah Amerika Utara (Kanada). Kelima […]


Pertama: Jika sang isteri tidak melaksanakan salat maka Anda harus menceraikannya karena dengan meninggalkan salat dia sudah dianggap murtad. Semoga Allah memberi Anda ganti yang lebih baik darinya. Kedua: Jika dia melaksanakan salat tapi masih melakukan pelanggaran, seperti keluar rumah tanpa izin dan tidak menaati suami dalam hal-hal yang makruf, maka dalam hal ini Anda […]


Seorang Muslimah tidak boleh menikah dengan orang kafir. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang lelaki boleh menikah dengan lebih dari satu istri hingga empat istri, jika dia yakin dapat berbuat adil dengan para istrinya dan tidak akan beruat zalim kepada mereka. Akan tetapi diharamkan baginya menikah lebih dari empat istri dalam satu waktu. Dalil akan hal tersebut adalah dari al-Quran, as-Sunnah dan ijmak. Adapun al-Quran adalah firman Allah […]


Masa idah wanita hamil yang dicerai suaminya atau ditinggal mati oleh suaminya berakhir ketika dia melahirkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaaq: 4) Melangsungkan akad nikah dengannya adalah batil dan akad nikah tersebut tidak […]


Tidak diragukan lagi bahwa hubungan saudara berlaku pada orang-orang yang memiliki ibu yang sama. Dan larangan menikah dua perempuan yang bersaudara bersifat mutlak, baik keduanya satu nasab maupun satu susuan, keduanya perempuan merdeka atau budak, atau antara seorang perempuan merdeka dan seorang perempuan budak, dari dua orang tua yang sama, ayah yang sama atau ibu […]