pernikahan

Perempuan-perempuan Yang Haram Dinikahi Selamanya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 23, 20221 min read
Perempuan-perempuan Yang Haram Dinikahi Selamanya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang perempuan meninggalkan anaknya yang masih kecil ketika pindah rumah lalu anaknya itu diambil, dipelihara, dan dijadikan oleh musuh sebagai anaknya. Tatkala sudah besar, anak itu dikawinkan dan tanpa disadarinya dia ternyata menikahi saudara perempuannya sendiri. Ketika anak mereka lahir, si suami mengetahui bahwa istrinya adalah saudara perempuan kandungnya. Apakah hukum mereka berdua dan apa hukum anak mereka: apakah dia lahir dari perbuatan maksiat atau lahir sesuai dengan ajaran Islam?
HomeRadioArtikelPodcast