pernikahan
Seorang Wanita Menikah Dengan Suami Kedua, Padahal Suami Pertamanya Belum Menceraikannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang wanita menikah dengan seorang lelaki. Suami pertamanya, yang belum menggaulinya setelah menikah secara sah sejak tiga tahun, belum menceraikannya hingga akhirnya dia menikah dengan lelaki kedua. Perlu dicatat bahwa wanita itu telah meminta cerai kepada suami pertamanya, namun suaminya itu bersikeras tidak mau menceraikannya.