pernikahan
Menikahi Anak Perempuan Paman (Dari Pihak Ayah), Anak Perempuan Bibi (Dari Pihak Ayah), Anak Perempuan Paman (Dari Pihak Ibu), Dan Anak Perempuan Bibi (Dari Pihak Ibu)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 24, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah seorang Muslim boleh menikah dengan anak perempuan paman (dari pihak ayah), anak perempuan bibi (dari pihak ibu), anak perempuan paman (dari pihak ibu), dan anak perempuan bibi (dari pihak ayah) berdasarkan hukum al-Quran?