pernikahan
Pengharaman Secara Permanen (Untuk Selamanya)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 24, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kakak kandung saya meninggal dunia dengan meninggalkan istri dan seorang anak yang umurnya belum genap satu tahun. Saya ingin menikahinya setelah kakak saya meninggal dunia, sementara saya telah menikahi adik perempuannya tapi saya belum menggaulinya.
Apakah saya boleh menceraikan adiknya lalu menikah dengan kakaknya? Ataukah sebaiknya saya membiarkan istri kakak saya dan tetap menjadi suami bagi adiknya yang telah saya nikahi sebelumnya?