pernikahan
Perempuan Yang Memiliki Budak Lelaki Apakah Boleh Menggaulinya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 24, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya telah mengetahui bahwa jika seorang lelaki memiliki budak perempuan maka ia boleh memperlakukannya seperti ia memperlakukan isterinya sendiri. Tetapi, jika sebaliknya, yaitu jika seorang perempuan merdeka memiliki budak lelaki maka apakah ia boleh menggunakan budaknya sesuai keinginannya, seperti menggaulinya dan lain sebagainya? Siapakah yang memiliki kuasa setelah itu?