pernikahan

Pernikahan Seorang Muslim Dengan Wanita Ahlulkitab Atau Wanita Kafir

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 24, 20222 min read
Pernikahan Seorang Muslim Dengan Wanita Ahlulkitab Atau Wanita Kafir

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Mohon kepada para Syekh yang terhormat agar menjelaskan kepada kami syarat sah akad nikah seorang Muslim dengan wanita ahlulkitab (Nasrani) di negara barat, khususnya di lingkungan kami berada saat ini di negara Amerika Utara (Kanada). Diharapkan untuk memperhatikan sebagian norma yang sudah menjadi konsepsi umum berlaku di tengah-tengah masyarakat di sini, seperti pilar-pilar yang sangat mendasar sekali berupa keyakinan dan tradisi masyarakat yang merupakan unsur asasi di dalam membentuk akad nikah apapun antara lelaki dan wanita. Itu semua terbentuk disebabkan motivasi para pendeta Kristiani, kaum bapak dan karib kerabat. Norma-norma itu berbunyi sebagai berikut: 1. Sebelum proses akad nikah berlangsung harus ada fase uji coba dengan durasi tidak kurang dari satu tahun, yaitu pasangan pria dan wanita hidup bersama di dalam satu rumah. 2. Melakukan fase uji coba hubungan seksual sebelum akad nikah dengan durasi lebih lama dari poin pertama. 3. Adanya fase uji coba sebelum akad nikah, yaitu pihak pria dan wanita menguji kesediaan pasangannya untuk memaafkan kekhilafan mereka masing-masing, yang mana satu sama lain tidak ambil pusing terhadap hubungan seksual yang pernah mereka lakukan dengan orang lain. Jika semua syarat tersebut sudah terpenuhi, maka masing-masing dari kedua belah pihak dapat mengambil keputusan bahwa mereka cocok untuk menjadi pasangan suami isteri. Sebaliknya, apabila salah satu dari poin di atas tidak terpenuhi berarti mereka gagal menjadi calon suami isteri. Catatan: Menjadi suatu keaiban bagi seorang wanita ahlulkitab dan pria di wilayah ini apabila, 1. Seorang gadis memelihara kesuciannya setelah berumur lima belas tahun. 2. Tetap hidup sendirian tanpa ada teman seranjang. 3. Tinggal bersama kedua orang tua setelah balig (berumur 18 tahun). 4. Bertanggung jawab terhadap kesalahan yang pernah dilakukannya, baik yang berhubungan dengan masalah seksual ataupun sosial di hadapan pacarnya sendiri (artinya, dia mempunyai kebebasan sempurna) tanpa ada yang menentang. 5. Seorang gadis tinggal sendirian di rumah baru tanpa didampingi teman pria. Semua ini terbentuk dikarenakan motivasi dari keluarga dan pendeta. Pada poin ini, kesalahan yang dilakukan pemuda tidak jauh beda dengan para pemudi. Anehnya lagi, pria dan wanita merasa bangga kepada pacar dan teman-temannya yang lain siapa yang lebih banyak dari mereka berdua mempunyai kekasih di dalam melakukan hubungan badan, bahkan yang paling banyak melakukan praktek seksual dalam kehidupannya. Dengan memperhatikan semua poin di atas, apakah seorang Muslim haram hukumnya menikahi wanita ahlulkitab?
HomeRadioArtikelPodcast