Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Salam adalah ucapan yang sederhana, namun memiliki makna yang sangat dalam. Bukan hanya sebagai tanda penghormatan atau sopan santun, tetapi juga memiliki manfaat dalam membentuk karakter dan membiasakan anak dengan pendidikan yang baik. Seperti yang diungkapkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, ولأنك إذا سلمت على الصبيان عودتهم التربية الحسنة حتى ينشئوا عليها ويعيشوا […]


Sufyan ats-Tsauri rahimahullah menyatakan, “أقل من معرفة الناس تقل غيبتك.” “Kurangi rasa ingin tahumu tentang urusan manusia, niscaya akan sedikit perbuatan ghibahmu.” 📓 Siyar A’lamin Nubala 7/276


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menuturkan, فإن الله هو المسبب عز وجل ولهذا ربما يمرض رجلان بمرض واحد ويداوى الرجلان بدواء واحد وعلى وصفة واحدة فيموت هذا ويسلم هذا “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla adalah pencipta sebab (kesembuhan). Oleh karenanya terkadang ada dua orang yang sakit dengan penyakit yang sama. Dua orang tersebut berobat […]

Pertanyaan: Bismillah. Apakah orang kafir dianggap najis? Jawaban: Masalah orang kafir najis secara fisik atau tidak, termasuk masalah khilafiah di antara alim ulama. Pendapat bahwa fisik orang kafir yang bernyawa dan mayatnya adalah najis merupakan mazhab sebagian fuqaha mazhab Zahiri, seperti Ibnu Hazm az-Zahiri dalam kitab al-Muhalla. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, […]


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين. أمّا بعد. Saudara kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana kita ketahui, menuntut ilmu agama hukumnya wajib bagi muslimin dan muslimah, tentunya kita diwajibkan untuk hadir langsung di majelis ilmu. Namun, di antara sebagian kita mungkin […]


Jika keadaannya adalah seperti yang Anda sebutkan maka Anda boleh menikah dengan perempuan yang dimaksud. Status ibu almarhum yang menjadi isteri Anda tidak menghalangi kebolehan itu dan tidak menghalangi untuk menghimpun keduanya di bawah tanggung jawab Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hukum menggabungkan kedua saudara perempuan itu dalam satu ikatan pernikahan adalah boleh, karena hukum asalnya adalah boleh dan tidak ada dalil yang menghapus hukum tersebut. Adapun mengenai pelaksanaan akad yang Anda lakukan untuk mereka berdua. untuk saudara perempuan seayah, Anda boleh menikahkannya jika tidak terdapat seseorang yang lebih berhak dari Anda untuk melakukannya. Untuk saudara […]


Kaidah dalam masalah ini adalah bahwa setiap dua orang perempuan yang memiliki hubungan mahram maka tidak boleh digabungkan (di bawah ikatan pernikahan seorang lelaki), yaitu jika salah satu dari keduanya adalah lelaki maka tidak boleh bagi yang lain untuk menikahinya. Dalam masalah yang ditanyakan, kaidah ini tidak dapat diterapkan sehingga dibolehkan bagi AMS untuk menikahi […]


Tidak boleh menikahi dua orang perempuan bersaudara (kakak beradik) berdasarkan firman Allah tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi, وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ “(Dan diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau” (QS. An-Nisaa’: 23) Begitu pula, tidak boleh menggabungkan antara seorang perempuan dengan bibinya, […]


Jika permasalahannya sebagaimana yang telah disebutkan, maka saudara seayah Uwaidh boleh hukumnya menikahi saudari seibu Uwaidh, selama tidak ada faktor penghalang berupa hubungan nasab, sesusuan, atau hubungan kekeluargaan karena ikatan perkawinan. Posisi Uwaidh sebagai saudara bagi masing-masing keduanya tidaklah menjadi penghalang pernikahan mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan maka anak laki-laki dari saudara almarhum boleh menikahi anak perempuan pamannya yang ibunya telah dinikahi oleh ayahnya sendiri. Hal ini meskipun anak perempuan itu telah dibesarkan bersama anak pamannya ketika masih kecil dan jika tidak ada penghalang lain yang mengharamkan seperti akibat penyusuan atau lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Ya, seseorang boleh menikah dengan isteri pamannya (saudara ibu) jika ia telah ditalak oleh pamannya atau meninggal dunia lalu masa iddahnya selesai. Hal ini berdasarkan dalil yang disebutkan dalam jawaban pertanyaan pertama. Bibi (al-khaalah) adalah saudara ibu, baik saudara sekandung, seayah ataupun seibu. Inilah maksud dari kata “saudara ibu” yang disebutkan dalam al-Quran. Wabillahittaufiq, wa […]