pernikahan
Budak

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 24, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Apa pengertian yang benar mengenai,
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
"Atau budak-budak yang kamu miliki" (QS. An-Nisaa': 3)
Dalam era modern ini? Dan disebutkan dalam ayat,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja" (QS. An-Nisaa': 3)
Apakah seseorang boleh menikah dengan empat orang isteri dalam satu waktu lalu ia menambah lagi dengan menikahi budak-budak tanpa catatan, syarat atau batas 10, 20, dst.
Apakah budak-budak itu ada saat ini? Apa hukumnya jika mereka bukan muslimah? Apakah harus melakukan akad nikah dahulu dengan budak-budak itu ataukah dibiarkan begitu saja sesuai keinginan tuan mereka kapan saja ia menginginkan?
Apakah budak itu dihukumi seperti isteri yang merdeka ketika tuannya menggaulinya ataukah dibiarkan begitu saja sebagai budak hingga hamil dan janinnya akan memerdekakan ibunya jika lahir?