pernikahan

Menikahi Dua Perempuan Yang Bersaudara

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 24, 20221 min read
Menikahi Dua Perempuan Yang Bersaudara

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang lelaki menikahi dua orang perempuan yang memiliki ibu yang sama, apakah hal itu dibolehkan, ataukah diharamkan dan masuk dalam sifat umum larangan menggabungkan dua perempuan yang bersaudara?
HomeRadioArtikelPodcast