Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Wajib hukumnya menguburkan jenazah kaum Muslimin di pemakaman yang khusus buat mereka. Tidak boleh menguburkan jenazahnya di pemakaman orang-orang kafir. Imam asy-Syirazi berkata dalam kitab al-Muhadzzab: “Orang kafir tidak boleh dimakamkan di pemakaman orang Muslim, demikian juga tidak boleh orang Muslim dimakamkan di pemakaman orang-orang kafir. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata: “Para sahabat kami […]


Pertama, jika mayat tanpa identitas itu berada di rumah sakit Makkah al-Mukarramah, maka dia harus diperlakukan seperti layaknya umat Islam, yaitu dimandikan, dishalatkan, dan dimakamkan di kuburan kaum muslimin. Hal itu karena pada prinsipnya dia tidak akan dipindahkan ke rumah sakit yang ada di kota Makkah kecuali karena dia sebagai muslim. Kedua, jika mayat tanpa […]


Semua korban kecelakaan ini dimandikan, dikafani dan dishalatkan dengan niat memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan mereka yang muslim. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kami berharap bahwa orang yang tewas dalam kecelakaan mobil itu syahid, karena kondisinya menyerupai seorang muslim yang meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan bangunan. Dalam hadits sahih yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam disebutkan bahwa orang yang meninggal dalam kondisi demikian itu syahid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Orang yang terbunuh karena membela harta, jiwa dan kehormatannya itu syahid dari sisi keutamaan dan pahala, namun tidak dihukumi layaknya jenazah syahid dalam peperangan, sehingga dia tetap dimandikan, dikafani dan dishalati. Dijelaskan dalam sebuah hadits yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud, dari Sa`id bin Zaid, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, […]


Orang yang meninggal dunia saat shalat, wajib dimandikan dan dikafani sebelum dikuburkan, karena tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan jenazahnya tidak wajib dimandikan. Adapun orang yang mati syahid dalam peperangan, jenazahnya tidak dimandikan, karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak memandikan dan menyalati para syuhada. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Pertama, anggota tubuh mayat yang tersisa tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Kedua, penguburan jenazah tidak boleh ditunda hanya karena menunggu kedatangan salah seorang kerabat si jenazah. Namun, jika kondisi darurat menuntut penundaan, maka hal itu tidak dilarang seperti mayat yang menjadi korban pembunuhan lalu penguburannya ditunda untuk memastikan pelaku yang membunuhnya. Ketiga, sekedar […]


Jika jenazahnya sulit untuk dimandikan, maka cukup ditayamumkan berdasarkan sifat umum firman Allah Ta`ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16) Hal ini karena Allah mensyariatkan tayamum untuk bersuci dari hadas besar dan hadas kecil ketika tidak tersedia air, tidak mampu menggunakannya atau timbul mudarat bila […]


Anda tidak berdosa karena mencium wajah jenazah suami Anda setelah dimandikan dan dikafani. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak perlu mengkhitan jenazahnya karena telah berlalu masa untuk mengkhitannya, yaitu ketika dia masih hidup. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wanita yang sedang haid boleh memandikan dan mengafani jenazah wanita. Untuk jenazah laki-laki, dia hanya boleh memandikan jenazah suaminya saja. Kondisi sedang haid ini bukan merupakan penghalang kebolehan memandikan jenazah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tindakan Anda memasukkan jenazah istri Anda ke dalam kubur itu dibolehkan. Justru orang yang mengatakan bahwa Anda tidak berhak melakukannya itu yang salah. Anda tidak dibebani untuk membayar kafarat, malah sebaliknya, insya Allah Anda akan mendapatkan pahala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.