shalat

Cara Mengurus Mayat Tanpa Identitas di Kota Makkah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 29, 20221 min read
Cara Mengurus Mayat Tanpa Identitas di Kota Makkah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, penutup para nabi. Amma ba'du, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah pertanyaan yang dikirimkan kepada ketua umum dari wakil sekretaris al-'Ashimah Urusan Lokal melalui mahkamah di Makkah al-Mukarramah yang tercantum di Kantor Riset Ilmiah dengan nomor 3609, tanggal 14/9/1407 Hijriyah. Peminta fatwa menanyakan hal berikut, Kami telah menerima surat dari Kepala Kepolisian al-'Ashimah al-Muqaddasah dengan nomor 1542 AM. SJ1 pada tanggal 1/8/1407 Hijriyah, yang dilayangkan kepada wakil sekretaris al-'Ashimah al-Muqaddasah, berkenaan dengan pertanyaan sekretaris jenderal tentang jasad beberapa mayat yang sudah rusak dan hanya tersisa kerangkanya saja, apakah mayat tersebut dikuburkan di pemakaman umat Islam atau tidak. Hal ini mengingat identitas dan agamanya sudah tidak bisa diketahui; muslim atau tidak. Masalah ini juga ditanyakan kepada pihak Kantor Urusan Kematian dan lewat surat berlampiran nomor 80 tanggal 27/ 8/1407 Hijriyah. Mereka menjelaskan bahwa kerangka mayat tersebut cukup disiram air secara menyeluruh, dikafani, disalatkan, dan kemudian baru dikuburkan. Sejauh inilah yang diketahui oleh pihak Kantor Urusan Kematian. Selanjutnya, pihak kantor menyerahkan persoalan tersebut kepada Anda agar Anda memberikan fatwa syar'i untuk bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
HomeRadioArtikelPodcast