shalat
Kebolehan Mencium Jenazah Setelah Dimandikan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ketika suami saya meninggal dunia, saya turut ikut mengafaninya. Setelah jenazah suami saya dimandikan dan dikafani, saya membuka kafan penutup wajahnya untuk melepas kepergiannya dengan mencium wajah sucinya. Seorang kerabat saya mengatakan, "Kamu tidak boleh membuka kain kafannya setelah kami memandikan dan mengafaninya karena hal itu membatalkan wudunya."
Apakah saya berdosa karena melakukan hal tersebut? Jika memang berdosa, apa yang harus saya lakukan sekarang ini? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.